Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Berikut Tahapan dan Kriteria yang Penting Dipahami!

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Berikut Tahapan dan Kriteria yang Penting Dipahami!

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Berikut Tahapan dan Kriteria yang Penting Dipahami!/--detik.net.id

- Tenaga honorer harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara terus-menerus, kecuali bagi honorer dokter yang telah selesai masa baktinya.

- Bagi honorer dokter yang telah selesai tugasnya, usia maksimal 46 tahun, bersedia bekerja di daerah tertentu minimal 5 tahun.

- Tenaga ahli tertentu yang tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat usia maksimal 46 tahun dan pengabdian minimal 1 tahun.

- Pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2024 diprioritaskan kepada yang memiliki masa kerja lama atau usia paling tinggi 46 tahun.

BACA JUGA:Pemerintah Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN 2024

Penting untuk dicatat bahwa ada beberapa kriteria yang sangat variatif, terutama terkait dengan tenaga ahli tertentu yang sangat dibutuhkan oleh negara dan belum tersedia di kalangan PNS. Namun, batas usia maksimal 46 tahun dan masa pengabdian minimal menjadi penentu dalam proses pengangkatan menjadi CPNS 2024.

 

Sumber: