Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan--Reka Fitriani
Radarkepahiang. Id - Meskipun sudah gratis, layanan pengujian kendaraan bermotor yang biasa disebut layanan KIR di Kepahiang tetap tak berjalan sesuai harapan.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
BACA JUGA:PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
Padahal sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, layanan KIR tidak lagi dikenakan retribusi alias gratis. Meskipun demikian, Dinas Perhubungan di tingkat daerah tetap dapat melakukan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan, untuk memastikan kelayakan kendaraan saat digunakan di jalan raya.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!
BACA JUGA:Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!
Hanya saja, meski jasa layanan KIR tersebut digratiskan, layanan pengujian kendaraan bermotor ini tidak berjalan maksimal di Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, sarana prasarana atau peralatan pengujian KIR pada Dinas Perhubungan Kepahiang, perlu dilakukan peningkatan seperti kalibrasi alat-alat pengujian kendaraan.
BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el
BACA JUGA:Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
"Iya, sesuai dengan ketentuan UU HKPD itu, layanan uji KIR tidak lagi ditarik retribusi. Tapi, sebelum ketentuan itu diterapkan, layanan KIR kita sudah tidak optimal lagi, karena kekurangan sarana dan prasarana pengujiannya," kata Kadis Perhubungan Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos.
BACA JUGA:Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
BACA JUGA:197 Tenaga Honorer Tidak Terdaftar Peserta Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang
Pentingnya memaksimalkan layanan uji KIR gratis ini Febrian Hendra, guna memastikan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya. KIR ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan barang.
BACA JUGA:PP Gaji PNS Dirombak, Segini Gaji Terbaru per 1 Februari 2025BACA JUGA:KemenPAN RB Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya Bersifat Sementara
Sumber: