Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!
Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Tarif parkir saat konser Band Armada di Kabupaten Kepahiang saat memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 ramai diperbincangkan, tak tanggung netizen di media sosial ramai mengeluhkan tarif parkir yang mencekik masyarakat. Yakni, mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan Rp 30 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el
BACA JUGA:Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
Ramainya penonton saat konser Band Armada pekan lalu di Kabupaten Kepahiang, sudah barang tentu pula banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terpakir. Lantas, berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir khusus tersebut masuk ke kas daerah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
BACA JUGA:197 Tenaga Honorer Tidak Terdaftar Peserta Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang Febriarn Hendra, S.Sos menerangkan jika sektor parkir saat konser Ban Armad pekan lalu dikelola oleh penyelenggara, sesuai dengan pelaporannya PAD parkir yang masuk senilai Rp 1, 5 juta.
"Iya, ada PAD parkir saat konser Band Armada kemarin Rp 1,5 juta," kata Febrian Hendra, Kamis 30 Januari 2025.
BACA JUGA:PP Gaji PNS Dirombak, Segini Gaji Terbaru per 1 Februari 2025
BACA JUGA:KemenPAN RB Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya Bersifat Sementara
PAD retribusi parkir yang masuk ke Pemkab Kepahiang, kata Febrian Hendra, sesuai dengan blok yang ditarik oleh pihak penyelenggara, yakni 10 blok. Yakni, terdiri dari 5 blok karcis untuk kendaraan roda dua, dan 5 blok karcis untuk blok kendaraan roda empat.
"PAD yang masuk ke kas daerah itu sesuai dengan blok karcis yang diambil oleh penyelenggara 10 blok, ya itulah yang masuk ke kas daerah. Sementara tarif, itu harusnya sesuai dengan ketentuan daerah," jelas Febrian Hendra.
BACA JUGA:Selain PNS, Bank Bengkulu Sediakan Suku Bunga Khusus untuk Masyarakat Kepahiang
BACA JUGA:Siap Lelang, Pemkab Kepahiang Kembali Inventarisir Kendaraan Dinas
Salah satu akun FB yang mengeluhkan besarnya tarif parkir tersebut ialah akun atas nama @FheryAlbertReal, melalui postingan video yang berdurasi 1 menit 16 detik tersebut, ia mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang parkir sebesar Rp10 ribu.
Padahal menurut dia, berdasarkan Perda tarif parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp.2 ribu sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3 ribu.
BACA JUGA:Kebijakan untuk PPPK Paruh Waktu, Beri Keuntungan Honorer Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BACA JUGA:Tahun Ini DBH Sawit Untuk Kabupaten Kepahiang Turun Drastis, Hanya Rp1,7 Miliar!
" Saya saat parkir diminta uang Rp.10 ribu, lantas saya menanyakan itu uang apa, kemudia oknuk ini menjawab bahwa uang tersebut merupakan biaya parkir motor yang ia kendarai. Jelas ini pungli, karena kita sudah ada Perda yang mengatur soal tarif parkir," ujarnya dalam video tersebut.
Sumber: