Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Penjelasan dan Prospek Kualifikasi Guru Honorer

Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Penjelasan dan Prospek Kualifikasi Guru Honorer

Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Penjelasan dan Prospek Kualifikasi Guru Honorer/--www.merdeka.com

Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Penjelasan dan Prospek Kualifikasi Guru Honorer

RK ONLINE- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan jadwal pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Langkah ini terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

Pemerintah telah menetapkan prioritas bagi kategori yang akan diangkat secara langsung tanpa melalui tes. Perumusan Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN 2023 sedang dalam proses dan akan segera disahkan, dengan mengutamakan penyelesaian nasib kategori prioritas.

BACA JUGA:Pemerintah Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN 2024

Menurut keputusan MenPANRB, penataan honorer harus selesai pada Desember 2024. Pemerintah akan membuka rekrutmen untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK, menghapus status honorer dan menggantinya dengan PPPK paruh waktu serta penuh waktu.

 

Pemerintah telah menerbitkan keputusan terkait penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023. Hal ini termasuk mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tak Lulus PPPK 2023 Tenaga Honorer Jadi Prioritas Khusus Dalam Seleksi CASN 2024

Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah sebagai turunannya. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menekankan perhatian pada penataan honorer, memastikan bahwa dalam proses pengangkatan menjadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal.

 

Meskipun jadwal seleksi pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun 2024 belum diumumkan secara resmi, rekrutmen ini kemungkinan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Honorer K2 Administratif Desak Pemerintah Atasi Masalah Formasi PPPK 2023

Namun, aturan tersebut juga membawa kabar kurang menggembirakan bagi peserta khususnya guru honorer dengan latar belakang pendidikan SMA. Menurut MenPAN RB, guru honorer berijazah SMA belum dapat diangkat menjadi PPPK, seiring dengan ketentuan UU Guru dan Dosen yang mewajibkan pendidikan sarjana (S1).

Sumber: