SAH! Revisi Kedua UU ITE Ditandatangai Presiden Jokowi
SAH! Revisi Kedua UU ITE Ditandatangai Presiden Jokowi/--sumbar.pikiran-rakyat.com
SAH! Revisi Kedua UU ITE Ditandatangai Presiden Jokowi
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE terbaru ini merupakan hasil dari perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.
BACA JUGA:Revisi UU ITE, Pasal Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik Melonggar
Dilansir dari Kompas.com, dari salinan UU Nomor 1 Tahun 2024 yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (4/1/2024), keputusan untuk menandatangani UU tersebut telah dilakukan Presiden pada 2 Januari 2024.
Perubahan UU ITE ini melibatkan beberapa aturan yang sebelumnya ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Salah satu perubahan terbesar adalah penghapusan aturan yang sebelumnya ada pada Pasal 27 Ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.
BACA JUGA:Kesepakatan Semua Anggota DPR, Perubahan Kedua UU ITE Akhirnya Disetujui
UU ITE terbaru ini juga menambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B. Pasal 27A mencakup tindakan seseorang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dengan maksud agar hal tersebut diketahui secara luas melalui sistem elektronik.
Sementara Pasal 27B mengatur tentang tindakan seseorang yang sengaja atau tanpa izin mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melanggar hukum, yang bisa termasuk ancaman kekerasan terhadap orang lain untuk mendapatkan barang atau menghapuskan utang.
BACA JUGA:Januari Ini Presiden Jokowi Umumkan Rencana Rekrutmen PNS 2024
Di samping itu, UU ITE terbaru ini juga menambah aturan baru mengenai larangan menyebarkan berita bohong. Pasal 28 Ayat (3) menyatakan larangan seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya berisi pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.
Sumber: