UU Terbaru Perlindungan Tenaga Honorer, Simak Perubahan Signifikan Ini Untuk Pegawai Negara

UU Terbaru Perlindungan Tenaga Honorer, Simak Perubahan Signifikan Ini Untuk Pegawai Negara

UU Terbaru Perlindungan Tenaga Honorer, Simak Perubahan Signifikan Ini Untuk Pegawai Negara/--www.jawapos.com

UU Terbaru Perlindungan Tenaga Honorer, Simak Perubahan Signifikan Ini Untuk Pegawai Negara

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 menjelang akhir masa jabatannya, memberikan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini menggantikan UU No. 5/2014 dan menjadi tonggak penting setelah proses pembahasannya yang panjang sejak 18 Januari 2021, ditandatangani pada 31 Oktober 2023.

 

Salah satu hal utama dari UU ini adalah perlindungan tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya terjadi pada November 2023. UU ini juga memberikan hak pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS

"UU ASN ini menjadi dasar yang melindungi tenaga non-ASN dari PHK massal, sesuai prinsip utama penataan tenaga kerja yang telah ditetapkan sejak awal," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, saat pengesahan RUU ini dalam sidang paripurna DPR.

 

Meskipun memiliki banyak manfaat, UU ini membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci untuk ASN. Beberapa aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dan Penghargaan, masih dalam pembahasan pemerintah.

 

Beberapa poin penting dalam UU ini termasuk pemberian kesamaan hak antara PNS dan PPPK serta penghilangan istilah PNS Pusat dan Daerah, diganti dengan Pegawai ASN. Hak-hak ASN meliputi berbagai bentuk pengakuan, penghargaan, tunjangan, dan jaminan sosial.

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang

Selain itu, UU ini membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu dalam ASN, dan sebaliknya. "Kemungkinan ke depan, jabatan pelayanan masyarakat dapat diisi oleh Wakapolri, sesuai kebutuhan institusi yang bersangkutan, baik TNI maupun Polri," tambah Azwar Anas.

 

UU ini juga memberikan kewenangan untuk memberhentikan Pegawai ASN yang tidak memenuhi kinerja yang diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f. Terkait dengan pegawai honorer, UU ini menetapkan penghapusan mereka mulai November 2023, sementara untuk pegawai non-ASN lainnya, penghapusan akan dilakukan pada tahun 2025.

Sumber: