UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang/--www.jawapos.com

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang

RK ONLINE - Meskipun telah disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sudah disahkan, sampai saat ini nasib tenaga honorer masih belum pasti alias mengambang dan belum menemui titik terang.

Pasalnya, PP yang seharusnya dibuat sebagai turunan UU ASN tersebut, masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. 

Komisi II DPR, yang telah lama menjadi pembela nasib tenaga honorer, aktif dalam upaya ini bahkan sebelum disahkannya UU ASN.

BACA JUGA:Tidak Lulus Seleksi, MenPANRB Anas Jamin Guru Honorer dan Non ASN Lainnya Diprioritaskan Tahun 2024

Menurut salah satu anggota Komisi II DPR Mardani Ali, menekankan pentingnya UU ASN sebagai payung hukum bagi tenaga honorer. Ia mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan PP turunan dari UU ASN ini.

 

Menurutnya, penyelesaian ini sangat penting bagi nasib tenaga honorer yang telah lama berbakti kepada Negara. Mardani menegaskan pentingnya menuntaskan hal ini hingga Desember 2024 untuk menjaga martabat dan hak mereka.

 

"Para pejuang tenaga honorer, yang sudah berdedikasi puluhan tahun, sangat diharapkan agar UU ASN bisa selesai dengan cepat sebagai payung hukum agar hak mereka bisa terpenuhi pada Desember 2024," ungkap Mardani.

BACA JUGA:Berkat UU Nomor 20 Tahun 2023, Tenaga Honorer Lulusan SMA Berpeluang Jadi ASN 2024

Ia juga membagikan fakta bahwa di daerah pemilihannya di Bali, terdapat sekitar 7.000 tenaga honorer K-2, namun alokasi slot untuk 2024 hanya 2.000 orang.

 

"Situasi ini menunjukkan bahwa target Desember 2024 mungkin tidak akan tercapai dengan formasi yang ada saat ini," jelasnya.

Sumber: