Penyelesaian THL Menjadi PPPK di Kepahiang Masih Tunggu Intruksi Pusat
Penyelesaian THL Menjadi PPPK di Kepahiang Masih Tunggu Intruksi Pusat--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait penyelesaian honorer yang ditenggat tuntas hingga 31 Desember 2024. Hal ini, dikatakan Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU, ia berharap ada tambahan dana alokasi umum untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.
Dengan kata lain, kata Bupati, Pemkab Kepahiang masih menunggu pusat soal teknis penyelesaian honorer. Menurut Bupati, rata-rata pemerintah pemerintah kabupaten belum bisa melakukan apapun terkait dengan penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK tersebut, karena menunggu regulasi dan intruksi dari pemerintah pusat, apalagi turunan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN belum ada.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tak Miliki SDM Metrologi, Cek UTTP Hanya Sesuai Permintaan
BACA JUGA:Waspada! Helmi Johan Gadungan Nekat Tipu Kepala Dinsos Kota Bengkulu
"Terkait penyelesaian honorer, dimana Pemkab diperbolehkan mengangkat honorer teknis menjadi PPPK ini kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Terutama persoalan anggaran yang dialokasikan ke daerah," jelas Bupati.
Kekuatan anggaran pemerintah daerah, dijelaskan Bupati, diperlukan bantuan dari pemerintah pusat, sebab tidak bisa hanya mengandalkan pada anggaran daerah saja. Terlebih saat ini APBD Kabupaten Kepahiang sudah ditelan banyaknya pembiayaan untuk belanja pegawai.
BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian, Catin Diminta Hindari 4 Hal Ini Saat Berumah Tangga
BACA JUGA:Puluhan Ribu Masyarakat Kepahiang Bebas Iuran BPJS Kesehatan
"Intinya, kuota banyak atau sedikit tergantung kemampuan keuangan daerah. Apabila ada penambahan kuota PPPK, Pemkab Kepahiang masih membutuhkan tambahan dana alokasi umum untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK," jelas Bupati.
Sumber: