Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS

Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS

Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS/--www.setneg.go.id

Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS

RK ONLINE - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi menetapkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai hukum baru bagi ASN di Indonesia. Penetapan ini dilakukan pada 31 Oktober 2023 di Jakarta.

 

UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN membawa misi penting untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sebagai pelayan publik, PNS diharapkan dapat memenuhi kewajibannya dengan baik.

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang

Berikut adalah beberapa kewajiban PNS di Indonesia yang ditetapkan dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN:

 

1. Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang Sah

Penting bagi PNS di Indonesia untuk taat pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi hukuman disiplin.

 

2. Patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan

PNS di Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melanggar hal ini dapat berakibat pada sanksi bagi PNS yang bersangkutan.

BACA JUGA:UU ASN 2023 Jadikan Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK

3. Melaksanakan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN

Sumber: