Begini Kata Inspektorat Soal Pelanggaran yang Bikin 4 PNS Kepahiang Terancam Dipecat
Begini Kata Inspektorat Soal Pelanggaran yang Bikin 4 PNS Kepahiang Terancam Dipecat--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang belum merilis nama-nama 4 PNS Kepahiang yang terancam dipecat. Sebab menurut Ipda Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, M.Ap, nama-nama 4 PNS Kepahiang terancam dipecat tersebut sampai saat ini memang belum bisa disebutkan ke publik.
BACA JUGA:Intruksi Mendagri, Pemkab Kepahiang Segera Miliki BRIDA
BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Ini Digiring Polisi ke Jaksa
Sebab kata Dedi, tim disiplin yang melakukan pemeriksaan terhadap 4 PNS Kepahiang tersebut sampai saat ini masih melakukan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjutan.
"Untuk nama-nama 4 PNS ini tunggu setelah tim disiplin selesai memutuskan saja," ujar Dedi, Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
BACA JUGA:4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Dia menjelaskan, sanksi yang dilakukan terhadap 4 PNS Kepahiang tersebut, didasari karena melakukan pelanggaran sedang hingga berat. Karena kata Dedi, keputusan terhadap pelanggaran disiplin PNS nantinya ditetapkan oleh Pemkab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Gegara Tak Disiplin, 4 PNS Pemkab Kepahiang Dipecat!
BACA JUGA:Pansus I DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPPLH
Diantaranya UU 20 tahun 2024 tentang ASN, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PP nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS.
BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Mancing Mania PWI Kepahiang, Rebut 2 Unit Motor
BACA JUGA:5 Kelompok Ini Tidak Dianjuarkan Makan Alpukat
"Berdasarkan LHP itu, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS ini, nantinya akan dikenakan sanksi pelanggaran sedang hingga berat. Hukumnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang ASN, managemen PNS dan disiplin PNS" demikian Dedi.
Sumber: