DPRD Kepahiang

UU Terbaru Perlindungan Tenaga Honorer, Simak Perubahan Signifikan Ini Untuk Pegawai Negara

UU Terbaru Perlindungan Tenaga Honorer, Simak Perubahan Signifikan Ini Untuk Pegawai Negara

UU Terbaru Perlindungan Tenaga Honorer, Simak Perubahan Signifikan Ini Untuk Pegawai Negara/--www.jawapos.com

 

Pengaturan khusus juga mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN, memastikan perlindungan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang sebelumnya berisiko kehilangan pekerjaan pada November 2023.

BACA JUGA:UU ASN 2023 Jadikan Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK

"RUU ini memastikan keberlangsungan kerja mereka. Kami mengamankan situasi agar mereka tetap dapat bekerja," ungkap Azwar Anas.

Sumber: