Pemilu 2024: Bagaimana Cara Memindahkan Tempat Pemungutan Suara atau TPS Anda
Pemilu 2024: Bagaimana Cara Memindahkan Tempat Pemungutan Suara atau TPS Anda.--disway.id
Pemilu 2024: Bagaimana Cara Memindahkan Tempat Pemungutan Suara atau TPS Anda
RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa warga yang berada di luar domisili mereka tetap dapat menggunakan hak suara mereka dalam Pemilu 2024. Namun, sebelumnya, langkah pertama yang harus mereka lakukan adalah memindahkan TPS mereka.
Hak Pilih dalam Pemilu 2024
Setiap warga Indonesia memiliki hak pilih untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum setelah mencapai usia legal, yaitu 17 tahun. Secara default, hak suara ini hanya berlaku di TPS yang sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Namun, untuk warga yang merantau, ada opsi untuk memindahkan TPS mereka jika diperlukan.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Tekankan ASN Jaga Netralitas
Langkah-Langkah Memindahkan TPS
Bagi mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di lokasi yang berbeda dengan alamat yang tertera di e-KTP, KPU telah menetapkan langkah-langkah untuk memindahkan TPS:
Cek Status DPT
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
- Tekan tombol Pencarian untuk mengecek status.
- Informasi seperti nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan TPS akan muncul di layar.
Sumber: