Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Tekankan ASN Jaga Netralitas

Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Tekankan ASN Jaga Netralitas

Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Tekankan ASN Jaga Netralitas/--bandung.go.id

Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Tekankan ASN Jaga Netralitas

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama perhelatan lima tahun berlangsung. Hal ini disampaikan sebagai upaya mencegah kerugian negara karena sikap ASN yang tidak netral.

 

"Netralitas berarti tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan adil. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik terhambat dan kinerja ASN menjadi tidak profesional. Ketidaknetralan ASN berpotensi merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat," ungkap Anas.

BACA JUGA:Sesuai Instruksi Presiden, Anggota KPPS Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN mewajibkan pegawai ASN menjaga netralitas, artinya tidak mendukung kepentingan politik atau pihak lain selain kepentingan bangsa dan negara.

 

"ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya di bilik suara, tidak di media sosial atau kanal lainnya," tegas Anas.

 

ASN perlu waspada terhadap gangguan netralitas pada setiap tahap Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi adalah terlibat dalam kegiatan kampanye, memberi fasilitas pada kampanye, dan menggunakan media sosial untuk mendukung peserta pemilu.

 

Anas menyarankan agar ASN bijak dalam bermedia sosial, terutama saat periode kampanye, dan tidak mengkampanyekan atau membagikan materi terkait pemilu di media sosial.

BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Laporan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Masih Rendah

Untuk memastikan netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

Sumber: