Pengadaan Alat Pengolahan Sampah di TPST, DLH Kepahiang Butuh Asupan Dana Rp 1,3 Miliar

Pengadaan Alat Pengolahan Sampah di TPST, DLH Kepahiang Butuh Asupan Dana Rp 1,3 Miliar

Untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana pengolahan sampah, DLH Kepahiang butuh asupan dana Rp1,3 miliar.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id  - Untuk memenuhu kebutuhan terhadap sarana dan prasarana kelengkapan pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Lubuk Saung, DLH Kepahiang membutuhkan asupan dana minimal Rp 1,3 miliar.

Untuk sumber dari kebutuhan dana ini, DLH Kepahiang mengusulkan anggaran kepada Pemkab Kepahiang dengan harapan bisa segera diakomodir. 

BACA JUGA:Begini Nasib Warga Talang Benih yang Ngaku Dibegal TKP Liku 9 Usai Klarifikasi

Kepala DLH Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan jika masalah sampah memang tak akan pernah ada habisnya di Kabupaten Kepahiang. Sebab makin ke sini, pengelolaan sampah semakin kerap menjadi perhatian bersama karena ada banyak yang perlu dibenahi. 

 

Antara lain Tempat Penampungan Sampah sementara atau TPS sementara, TPST, bank sampah, truk pengangkut sampah, gerobak dan masih banyak lagi lainnya. Namun dari sekian banyak persoalan tersebut, Swi mengakui jika pengolahan sampah di TPST yang harus diutamakan karena bersifat mendesak.

 

"Agar sampah dapat diproses dengan baik, kita akan mengusulkan pengembangan sarana dan prasarana pendukung, terutama alat berat dan alat pengolahan sampah di TPST. Saat ini kita juga sedang menunggu hasil usulan ke pusat," kata Swifanedi.

BACA JUGA:Persiapan Syarat Seleksi PPPK, Tenaga Honorer PPL Dinas Pertanian Kepahiang Dibekali Sertifikasi Profesi

Dia menjelaskan kalau sarana penanganan sampah seperti TPS, adalah tempat sembelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang untuk diolah di TPST.

 

"Kalau TPST berarti tempat untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, daur ulang, pengolahan dan pemprosesan akhir sampah. Mengenai bank sampah, ini yang belum maksimal dikelola ditengah masyarakat kita, karena belum semua wilayah ada TPS 3R sebagai tempat bank sampah," jelas Swifanedi. 

 

Definisi TPS 3R dan TPST ini lanjut Swi, memiliki fungsi yang sama yakni tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke TPA. Sampah tersebut kemudian diolah menjadi kompos hingga akhirnya dapat dimanfaatkan kembali. 

Sumber: