Bupati Jangan Main-Main, Ini Sanksi Jika Masih Rekrut Tenaga Honorer!

Bupati Jangan Main-Main, Ini Sanksi Jika Masih Rekrut Tenaga Honorer!

Sanksi tegas bagi bupati yang masih rekrut tenaga honorer/Foto:Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal/---www.dpr.go.id

Bupati Jangan Main-Main, Ini Sanksi Jika Masih Rekrut Tenaga Honorer!

RK ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) akan mencakup sanksi bagi bupati yang hingga kini masih merekrut tenaga honorer, Hal ini merupakan langkah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyatakan bahwa sanksi yang disiapkan untuk bupati akan berupa teguran maupun sanksi administrasi.

 

Ia menekankan bahwa sanksi yang dimaksud tidak bersifat pidana, melainkan sebatas teguran atau tindakan administratif.

BACA JUGA:Ini Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga Desember 2023

"Tidak ada aturan pidana, hanya sanksi yang bisa saja ditegur atau nanti seperti apa," ungkap Syamsurizal.

 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. 

 

Menurutnya, rekrutmen yang tidak teratur dapat mengganggu kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas pegawai pemerintah. Pada November 2023, pemerintah bahkan akan mengakhiri status tenaga honorer.

 

Syamsurizal berpendapat bahwa RUU Aparatur Sipil Negara perlu mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar imbauan tersebut. Ia menganggap bahwa adanya peraturan ini akan mencegah kepala daerah melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sembarangan.

Sumber: