Ini Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga Desember 2023

Ini Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga Desember 2023

Penghapusan tenaga honore ditunda hingga desember mendatang/---www.baritopost.co.id

Ini Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga Desember 2024

RK ONLINE - Rencana penghapusan tenaga honorer memiliki potensi untuk ditunda, menyusul usulan baru yang diungkap dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Usulan ini akan memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal mengungkapkan bahwa upaya untuk menunda penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024 saat ini sedang didorong.

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR Merancang PPPK Part Time sebagai Solusi Penghapusan Tenaga Honorer

Aturan mengenai penundaan ini tengah dalam tahap pembahasan dalam RUU ASN yang sedang dikerjakan bersama oleh DPR dan pemerintah.

 

Syamsurizal menjelaskan bahwa tenggat waktu yang diajukan akan digunakan untuk melaksanakan proses peralihan status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini termasuk seleksi dan tes untuk menilai apakah tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK atau tidak.

 

"Kami ingin memastikan bahwa sampai Desember 2024, proses ini selesai, dan minimal semua tenaga honorer telah berubah status menjadi PPPK. Jika ada yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu itu akan lebih baik, dan akan diatur lebih lanjut," ujar Syamsurizal.

BACA JUGA:Masih Dibahas Dalam RUU ASN, Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Dilakukan Desember 2024

Saat ini, terdapat sekitar 2,3 juta pegawai honorer di berbagai tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Sumber: