Sudah Menikah dan Punya Anak Mau Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Ini Penjelasan Berikut Persyaratannya!

Sudah Menikah dan Punya Anak Mau Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Ini Penjelasan Berikut Persyaratannya!

Pendaftaran cpns kemenkumham 2023---freepik.com

Sudah Menikah dan Punya Anak Mau Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Ini Penjelasan Berikut Persyaratannya!

RK ONLINE - Pemerintah berencana akan membuka pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 pada September mendatang.

Namun tidak sedikit calon peserta yang masih binggung, apakah sudah menikah dan memiliki anak masih bisa mendaftar CPNS Kemenkumham 2023.

 

Faktanya, meskipun sudah menikah dan memiliki anak, masyarakat tetap diperbolehkan mendaftar sebagai peserta dalam seleksi CPNS Kemenkumham 2023.

BACA JUGA:Link Pendaftran CPNS Kemenkumham 2023

Dengan demikian tidak perlu khawatir, bagi anda yang ingin mendaftar sebagai peserta CPNS Kemenkumham 2023, dipastikan masih bisa walaupun sudah menikah dan memiliki anak.

 

Karena seperti yang diketahui sebelumnya, beberapa kementerian juga membuka pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA sederajat yang sudah berumah tangga dan memiliki anak.

 

Salah satunya adalah Kemenkumham yang memberikan peluang untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) agar bisa mendaftar sebagai peserta CPNS 2023.

 

Dilansir dari akun TikTok, kalau calon peserta yang sudah menikah ternyata masih bisa mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham 2023 formasi sipir lapas.

 

Sumber: