PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Sudah Menikah dan Punya Anak Mau Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Ini Penjelasan Berikut Persyaratannya!

Sudah Menikah dan Punya Anak Mau Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Ini Penjelasan Berikut Persyaratannya!

Pendaftaran cpns kemenkumham 2023---freepik.com

"Bagi yang sudah menikah dan memiliki anak masih bisa daftar sebagai penjaga tahanan di Kemenkumham, tapi melalui jalur CPNS, bukan Poltekid," tulis akun TikTok @OmJon.

BACA JUGA:Update Informasi Pembukaan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka

Ia menjelaskan bahwa dirinya masih bisa mendaftar sebagai penjaga tahanan melalui jalur CPNS dan sudah dilantik menjadi seorang PNS.

 

"Saya waktu mendaftar sebagai peserta CPNS sudah memiliki anak dan istri. Buktinya saya bisa lolos dan dilantik menjadi PNS saat ini," lanjutnya.

 

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftar sebagai CPNS Kemenkumham, bisa melihat penjelasan di bawah ini untuk mengetahui persyaratannya.

 

Syarat Daftar CPNS Kemenkumham

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Dengan persyaratan tersebut, kamu juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS Kemenkumham 2023.

Sumber: