Sekretaris DPRD Kepahiang Resmi Dicopot, Ini Pelaksana Tugasnya!

Sekretaris DPRD Kepahiang Resmi Dicopot, Ini Pelaksana Tugasnya!

Sekretaris DPRD Kepahiang Resmi Dicopot, Ini Pelaksana Tugasnya!--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Persis seperti informasi yang beredar sebelumnya, akhirnya jabatan sekretaris DPRD Kepahiang resmi dicopot. Jabatan yang sebelumnya diduduki oleh Rollan Yudistira ini, resmi beralih dan dijabat oleh pelaksana tugas.

 

Pergeseran pemangku jabatan Sekwan ini, dilakukan dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah dugaan kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang yang saat ini, sedang berproses di Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepahiang.

 

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan, sekretaris DPRD Kepahiang ini terpaksa dicopot untuk kelancaran proses pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Capai Puluhan Juta, Segini Harga Sound System JPO yang Dicuri TIM IT Mantan Calon Bupati Kepahiang!

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Perhitungan Pajak Kendaraan dengan Skema Opsen

Dengan demikian bupati Kepahiang telah menugaskan seorang pelaksana tugas untuk menggantikan tugas dan jabatan Rollan tersebut. Informasi dihimpun Radarkepahiang.id, untuk sementara jabatan Rollan Yudistira sebagai sekretaris DPRD Kepahiang ini digantikan oleh Sekretaris BKD Kepahiang, Dendi, S.Sos, MM.

 

Ini juga diketahui berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor: 800.1.3.1/4384/BKDPSDM/Bid.I/2024 dengan dasar: Undang undang nomor 39 tahun 2003, tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Pajak Naik, Mulai 2025 Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru

BACA JUGA:BPJH Kemenag Ajak Pemkab Kepahiang Cek Produk Bersertifikasi Halal

Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17, tentang perubahan atas peraturan pemerintah 11 tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor: 1/SE/1/2021, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

 

Sumber: