SIMAK! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikan Tukin PNS 2023

SIMAK! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikan Tukin PNS 2023

Ilustrasi: alasan pemerintah naikan tukin pns 2023---(pixabay.com & canva.com)

 

Anas mengatakan bahwa pengaturan ulang aturan tukin ini adalah arahan langsung dari Presiden Jokowi, dengan tujuan mendorong kinerja para PNS. 

BACA JUGA:Sebanyak 544.292 Guru PPPK Akhirnya Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Menjadi Sousinya!

Kepala negara tersebut sering kali mengeluhkan pelayanan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, yang seringkali tidak memberikan kepuasan kepada masyarakat.

 

Di sisi lain, Melansir dari sumber terpercaya,  Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan bahwa kenaikan tukin untuk PNS harus disesuaikan dengan hasil prestasi yang dicapai oleh para abdi negara tersebut. 

 

Agus menyatakan bahwa pemerintah harus memiliki tolok ukur yang jelas mengenai prestasi PNS, dan Kementerian PANRB akan bertanggung jawab untuk memperbaiki rincian tersebut.

 

"Itulah yang harus dilihat, nantinya di-review apakah tunjangan ini dapat meningkatkan kinerja PNS atau tidak, dan tentu akan direview lagi," ucap Agus.

 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sebelum menentukan besaran tunjangan kinerja bagi PNS, pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran yang disetujui oleh DPR dan sesuai dengan peraturan. Hal ini harus dilakukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah pada keuangan negara.

 

BACA JUGA:Pascapengumuman UTBK SBMPTN 2023, Ini Struktur Biaya Kuliah di 6 Universitas Ternama Indonesia!

Perlu diketahu, Saat ini tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan ini didasarkan pada evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja PNS. 

Sumber: