Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Tersisa Rp5,3 Miliar, Tunggakan BPJS PBI Dipastikan Tidak Pengaruhi Layanan Faskes

Tersisa Rp5,3 Miliar, Tunggakan BPJS PBI Dipastikan Tidak Pengaruhi Layanan Faskes

Tersisa Rp5,3 Miliar, Tunggakan BPJS PBI Dipastikan Tidak Pengaruhi Layanan Faskes--Istimewa

Radarkepahiang.id - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Dr. H. Tajri Fauzan, M.Si mengatakan jika tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran atau PBI dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, tak mempengaruhi layanan fasilitas kesehatan warga. Dari total 30.800 peserta PBI BPJS Kesehatan Pemkab Kepahiang itu total tunggakan sejak Desember 2024 senilai total Rp 5,3 miliar.

BACA JUGA:Instruksi Wabup, ASN Setda Kepahiang Harus Jadi Teladan Kedisiplinan!

BACA JUGA:Unduh Aplikasi DANA Viral 2025, Saldo DANA Rp 1.369.000 Cair ke Dompet Elektronikmu

Komitmen antara Pemkab Kepahiang dengan BPJS Kesehatan, kata Tajri, tunggakan tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah daerah dalam waktu dekat.

"Tunggakan iuran PBI BPJS Kesehatan akan segera dituntaskan, selama menunggak tidak mempengaruhi layanan terhadap fasilitas kesehatan yang akan diterima oleh peserta PBI BPJS Kesehatan," jelas Tajri.

BACA JUGA:Kabar Terkini Bansos PKH dan BPNT, Informasi Penting untuk Penerima Baru!

BACA JUGA:Penanganan Sampah Jadi Perhatian Serius, Wabup: Tetap Dimulai dari Kesadaran Diri Masyarakat

Disinggung, dari 30.800 peserta BPI BPJS Kesehatan apakah Pemkab Kepahiang menyiapkan kuota dadakan bagi warga yang kurang mampu apabila membutuhkan bantuan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkab Kepahiang. Penyediaan kuota tersebut, kata Tajri, sesuai dengan ketentuannya harus diverifikasi dan divalidasi datanya oleh instansi terkait.

BACA JUGA:Pro Kontra Penertiban Pedagang Pasar Kepahiang, Bupati: Aset Daerah Harus Diselamatkan!

BACA JUGA:Dukung Program Bupati, Serikat Pedagang Akui Pasar Kepahiang Tak Lagi Semerawut

"Data peserta PBI BPJS Kesehatan tersebut terus diperbaharui, sebab pasti ada penerima manfaat yang kemungkinan sudah tidak ada, bagi penerima baru tentu harus diverifikasi dan dievaluasi datanya sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Tajri.

BACA JUGA:Sudahi Perbedaan Politik, Massa Windra Akui Kebijakan Tegas Nata-Hafizh Patut Didukung Masyarakat Kepahiang

BACA JUGA:Bupati Inventarisir HGB Kios Pasar, Dibiarkan Kosong Padahal Retribusinya Merakyat

Disisi lain, Tajri mengatakan jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang tersebut untuk memenuhi target UHC  (universal health coverage) atau cakupan kesehatan semesta. Dimana konsep UHC ini untuk memastikan semua orang memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa kesulitan finansial.         

Sumber: