PAD Retribusi Pasar Kepahiang Nunggak, Disdag Bakal Perbaharui Pengguna HGB

PAD Retribusi Pasar Kepahiang Nunggak, Disdag Bakal Perbaharui Pengguna HGB--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Herman Zamhari, Mp menyatakan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar Kepahiang banyak menunggak. Dari Rp 240 juta yang ditargetkan pada tahun anggaran 2024 lalu saja misalnya, target PAD retribusi pasar Kepahiang hanya tercapai 75 persen saja.
BACA JUGA:Tanpa KTP dan DANA Premium Bisa Pinjam Saldo DANA Rp 1.000.000 auto ACC
BACA JUGA:Tersisa Rp5,3 Miliar, Tunggakan BPJS PBI Dipastikan Tidak Pengaruhi Layanan Faskes
Retribusi pasar ini merupakan retribusi dari penggunaan hak guna bangunan atau HGB kios dan los yang ada di Pasar Kepahiang yang memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana gedung Pasar Kepahiang. Tunggakan ini disinyalir lantaran masih banyaknya kios yang ada pemilik HGBnya, namun dibiarkan kosong dan menunggak retribusi.
BACA JUGA:Instruksi Wabup, ASN Setda Kepahiang Harus Jadi Teladan Kedisiplinan!
BACA JUGA:Unduh Aplikasi DANA Viral 2025, Saldo DANA Rp 1.369.000 Cair ke Dompet Elektronikmu
"Iya, kita akan menginventarisir pengguna HGB kios dan los pasar Kepahiang dan memperbaharuinya. Hal ini, berkaitan masih tingginya nilai tunggakan, namun triwulan pertama tahun anggaran 2025 ini sudah berangsur berkurang tunggakannya," ujar Herman.
BACA JUGA:Kabar Terkini Bansos PKH dan BPNT, Informasi Penting untuk Penerima Baru!
BACA JUGA:Penanganan Sampah Jadi Perhatian Serius, Wabup: Tetap Dimulai dari Kesadaran Diri Masyarakat
Dijelaskan Herman, direvisinya Peraturan Daerah yang mengatur tentang tarif retribusi, termasuk retribusi pasar Kepahiang, yakni sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD ada perubahan tarif retribusi pasar Kepahiang. Dia mengatakan, dari 480 lapak kios dan los yang ada di Pasar Kepahiang tercatat sudah ada pemiliknya, namun kios juga masih banyak kosong atau tidak ditempati.
BACA JUGA:Pro Kontra Penertiban Pedagang Pasar Kepahiang, Bupati: Aset Daerah Harus Diselamatkan!
BACA JUGA:Dukung Program Bupati, Serikat Pedagang Akui Pasar Kepahiang Tak Lagi Semerawut
"Ada perubahan tarif retribusi pasar sesuai dengan Perda PDRD, kita akan melakukan lagi pendataan pengguna HGB, utamanya untuk melakukan penagihan tunggakan serta mensosialisasikan tarif baru," ujar Herman.
Sumber: