Sebanyak 544.292 Guru PPPK Akhirnya Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Menjadi Sousinya!
Penghapusan kontrak guru PPPK membuat 544.292 Guru PPPK setara PNS/Foto: Ilustrasi--Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Sebanyak 544.292 Guru PPPK Akhirnya Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Menjadi Sousinya!
RK ONLINE - Dengan adanya Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur Kontrak PPPK, membuat seluruh PPPK termasuk Guru PPPK selama ini seakan-akan memiliki perbedaan dan batasan dengan PNS.
Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, ketentuan terkait batasan kontrak ini membuat PPPK yang juga merupakan bagian dari ASN, seakan-akan berada setingkat di bawah PNS.
Namun batasan dan perbedaan antara PNS dan PPPK khususnya Guru PPPK ini, nampaknya akan segera berakhir. Bahkan jika memang kebijakan pemerintah ini benar-benar direalisasikan, dapat membuat status 544.292 Guru PPPK setara dengan PNS.
Adapun kebijakan pemerintah yang dapat membuat 544292 Guru PPPK setara dengan PNS ini yakni, adanya wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK. Diawali dengan usulan revisi pasal 37 PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan Kontrak Guru PPPK.
BACA JUGA:Setelah Lulus, Peserta UTBK SNBT 2023 Wajib Perhatikan Beberapa Poin Penting Berikut Ini!
Sebelumnya wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, dicetuskan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Dia yang saat itu menghadiri rapat bersama Komisi X DPR RI, meminta agar Pasal 37 PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK direvisi.
Sebab sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada bagian kedua pasal 37 PP 49 tahun 2028 tersebut, pengangkatan PPPK dilakukan dengan sistem kontrak. Kontrak tersebut diatur dengan ketentuan minimal 1 tahun - maksimal 5 tahun. Selanjutnya diperpanjang atau tidak, wewenang mengenai masa kontrak PPPK ini sepenuhnya adalah wewenang PPK masing-masing daerah yang dalam hal ini adalah kepala daerah.
Kemudian wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini dicetuskan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani berdasarkan banyak faktor. Diantaranya mempertimbangkan nasib Guru PPPK atau PPPK formasi lainnya. Dirjen GTK ini mengusulkan agar Kontrak Guru PPPK dihapuskan, untuk menghilangkan kekhawatiran para guru yang diangkat menjadi Guru PPPK terkait berakhirnya masa kontrak kerja mereka.
Sumber: