PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

Pegawai Negeri Sipil (PNS)---Instagram

PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

RK ONLINE - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada tanggal 5 Juni 2023. Namun, pada tahun ini, komponen Gaji ke-13 tidak akan dibayarkan secara penuh. 

 

Besaran dan komponen gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

 

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada sumber anggaran. Berdasarkan pasal 6 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

BACA JUGA:Penasaran? Ini Perbedaan Penghasilan PNS Pusat Dengan PNS Daerah

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan. 

 

Namun, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Salah satu komponen yang tidak dibayarkan penuh dalam gaji ke-13 adalah tunjangan kinerja (tukin). Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS pada tahun 2023, di mana komponen tukin hanya dibayarkan 50 persen. 

BACA JUGA:BARU!! Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023

Hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers pada tanggal 29 Maret lalu. Ia menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini tidak dapat dilakukan seperti sebelum pandemi COVID-19. Hal ini disebabkan oleh kondisi perekonomian yang masih tidak pasti.

Sumber: