Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu, Ada Ketentuan Sepatu Saat Ikuti Tes SKD
Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu, Ada Ketentuan Sepatu Saat Ikuti Tes SKD--Dok/Net
Radarkepahiang.id - Tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 baru saja dimulai, proses ini harus dipersiapkan dengan sangat matang oleh para peserta calon pegawai negeri sipil. Pasalnya, ini merupakan kesempatan terbaik bagi para peserta untuk membuktikan jika peserta CPNS 2024 layak untuk bisa terus lanjut ke tahap selanjutnya.
Untuk diketahui, jika berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan tes SKD oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes seleksi kompetensi dasar ini dilaksanakan mulai 16 Oktober - 14 November 2024. Bahwa selain persiapan seperti kartu ujian SKD dan lain-lain, para peserta pun diharuskan untuk memperhatikan pakaian yang digunakan saat tes SKD hari ini.
BACA JUGA:Persiapan Keberangkatan Haji, Kemenag Kepahiang Mulai Rekam Biometrik CJH
Perlu diketahui oleh peserta CPNS 2024, sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2024 tentang prosedur penyelenggara seleksi menggunakan metode computer assisted test (CAT) BKN. Disebutkan jika pelamar CPNS wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.
Namun, meski sudah ada ketentuan itu masih ada peserta CPNS yang belum mengetahui secara pasti untuk aturan penggunaan sepatu untuk tes SKD 2024. Karena masih ada yang mengira jika boleh menggunakan sepatu para saja asalkan bewarna hitam.
BACA JUGA:Bocoran Daftar Lengkap Menteri pada Kabinet Prabowo
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Kepahiang Launching Buku Rujukan Literasi
Agar lebih jelas dan tidak salah pakai sepatu, beberapa ketentuan dan aturan penggunaan jenis sepatu untuk tes SKD CPNS 2024.
1. Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak.
2. Celana bahan panjang hitam polos tanpa corak dan bukan celana jeans.
Sumber: