PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

Pegawai Negeri Sipil (PNS)---Instagram

 

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga menyatakan bahwa meskipun keuangan negara sudah membaik, masih ada ketidakpastian di masa depan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor terkait.

 

Meskipun komponen tukin dalam THR dan gaji ke-13 PNS tidak dibayarkan secara penuh, hal ini lebih baik daripada tahun 2021. Pada PP Nomor 63 Tahun 2021, komponen tukin tidak dimasukkan dalam THR dan gaji ke-13 PNS.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, PNS Wajib Tau Besaran dan Ketentuan Pemerintah Ini!

Besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS juga diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 untuk berbagai jabatan dan tingkatan. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural memiliki besaran tertentu, begitu pula pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Sumber: