BARU!! Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023
Besaran gaji ke 13 pns- --bengkuluekspress.disway.id
BARU!! Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023
RK ONLINE - Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 5 Juni 2023. Besaran gaji ke-13 dan komponennya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung sumber anggarannya. Pasal 6 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ini 5 Jenis Soal Tes Psikotes Yang Wajib Diketaui Peserta Seleksi CPNS 2023!
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 dalam peraturan tersebut.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal besaran gaji ke-13 bagi PNS dalam peraturan tersebut. Berdasarkan aturan yang ditetapkan pada 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 adalah antara Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
BACA JUGA:Siapa Tau Sesuai Jurusan Kamu, 51 Instansi Ini Tidak Usulkan Formasi CPNS 2023
Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS tersebut dijelaskan secara rinci untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut ini adalah
besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
Sumber: