Habis THR Timbulah Gaji Ke-13, Simak Berikut Ini Tanggal Pencairannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS)----kompasiana.com--
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Terbatas, MenPANRB Sebutkan Formasi Prioritas Pemerintah, Anas: Harus Cepat!
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen
Nominal pemberian gaji ke-13 akan sesuai dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan ASN yang bersangkutan. Gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada kinerja PNS untuk instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru dimulai dan sebagai bentuk pemerintah untuk membantu membiayai pendidikan anak ASN.
BACA JUGA:MenPANRB Keluarkan SE Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Isi dan Penjelasannya
Selain untuk ASN yang masih aktif, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada ASN yang sudah pensiun atau pensiunan ASN.
Sumber: