Habis THR Timbulah Gaji Ke-13, Simak Berikut Ini Tanggal Pencairannya

Habis THR Timbulah Gaji Ke-13, Simak Berikut Ini Tanggal Pencairannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS)----kompasiana.com--

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Terbatas, MenPANRB Sebutkan Formasi Prioritas Pemerintah, Anas: Harus Cepat!

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen

 

Nominal pemberian gaji ke-13 akan sesuai dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan ASN yang bersangkutan. Gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada kinerja PNS untuk instansi pemerintah dan pelayanan publik.

 

Gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru dimulai dan sebagai bentuk pemerintah untuk membantu membiayai pendidikan anak ASN. 

BACA JUGA:MenPANRB Keluarkan SE Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Isi dan Penjelasannya

Selain untuk ASN yang masih aktif, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada ASN yang sudah pensiun atau pensiunan ASN.

Sumber: