Habis THR Timbulah Gaji Ke-13, Simak Berikut Ini Tanggal Pencairannya

Habis THR Timbulah Gaji Ke-13, Simak Berikut Ini Tanggal Pencairannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS)----kompasiana.com--

Habis THR Timbulah Gaji Ke-13, Simak Berikut Ini Tanggal Pencairannya

RK ONLINE - PNS akan menerima kabar gembira karena sebentar lagi mereka akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah yang diperkirakan akan cair pada bulan Juni 2023. 

 

Setelah menerima Tunjangan Hari Raya pada bulan April yang lalu, PNS akan menerima pencairan gaji ke-13 dari pemerintah.

 

Ini merupakan berita baik bagi PNS karena mereka akan mendapatkan gaji ke-13 hanya dalam waktu beberapa bulan saja. 

BACA JUGA:Rakor 4 Kementerian, 266.560 Guru Honorer Berpeluang Diangkat Menjadi Guru PPPK!

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2023.

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 tahun 2023 akan sama dengan komponen Tunjangan Hari Raya 2023 yang lalu. 

 

Anggaran gaji ke-13 berasal dari APBN dan akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

 

Berikut adalah isi komponen dari pemberian gaji ke-13 tahun 2023 dari pemerintah:

Sumber: