Habis THR Timbulah Gaji Ke-13, Simak Berikut Ini Tanggal Pencairannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS)----kompasiana.com--
Habis THR Timbulah Gaji Ke-13, Simak Berikut Ini Tanggal Pencairannya
RK ONLINE - PNS akan menerima kabar gembira karena sebentar lagi mereka akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah yang diperkirakan akan cair pada bulan Juni 2023.
Setelah menerima Tunjangan Hari Raya pada bulan April yang lalu, PNS akan menerima pencairan gaji ke-13 dari pemerintah.
Ini merupakan berita baik bagi PNS karena mereka akan mendapatkan gaji ke-13 hanya dalam waktu beberapa bulan saja.
BACA JUGA:Rakor 4 Kementerian, 266.560 Guru Honorer Berpeluang Diangkat Menjadi Guru PPPK!
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 tahun 2023 akan sama dengan komponen Tunjangan Hari Raya 2023 yang lalu.
Anggaran gaji ke-13 berasal dari APBN dan akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Berikut adalah isi komponen dari pemberian gaji ke-13 tahun 2023 dari pemerintah:
Sumber: