Disomasi Mantan Perangkat Desa, Kades Suro Muncar Diberi Waktu 1 Minggu

Disomasi Mantan Perangkat Desa, Kades Suro Muncar Diberi Waktu 1 Minggu

Hartanto saat menunjukan putusan hasil banding ke PTUN Palembang yang dilakukan Kades Suro Muncar dalam menghadapi gugatan mantan perangkat desa yang dipecat.--Istimewah

RK ONLINE - Setelah 2 kali kalah banding, Selasa 11 Maret 2023 Kades Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Hasan Suri kini disomasi oleh mantan perangkat desa yang dipimpinnya.

 

Somasi ini dilayangkan oleh 4 mantan perangkat desa, lantaran Kades Suro Muncar yang diduga menolak dan tidak mengindahkan putusan PTUN terkait gugatan 4 mantan perangkat desa Suro Muncar. 

BACA JUGA:Begini Putusan Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Membawa surat putusan PTUN Bengkulu dengan nomor 15/G/2022/PTUN.BKL pada 8 November 2022, Somasi ini dilayangkan mantan perangkat desa ke Inspektorat Kabupaten Kepahiang, lantaran apa yang telah dicantumkan di dalam putusan tersebut tidak kunjung diindahkan.

 

Sebagai Penasehat Hukum (PH) 4 mantan perangkat Desa Suro Muncar ini, Hartanto, SH mengatakan jika putusan PTUN sudah incrah dan mewajibkan Kades Suro Muncar, untuk mengembalikan keempat kliennya ini pada jabatan semula. 

 

Namun sampai dengan hari ini, belum ada satupun kursi perangkat yang dikembalikan sehingga pihaknya terpaksa melakukan Somasi sebagai solusi dan peringatan. 

Tidak tanggung-tanggung, guna mempercepat pengembalian posisi mantan perangkat ini, Hartanto mengaku kalau pihaknya hanya memberi Kades Suro Muncar waktu 1 minggu.

BACA JUGA:Kasus OTT PNS BKPSDM Seluma Seret Kadis Kesehatan, Kejari Seluma Lanjutkan Pemeriksaan dan Amankan 5 Unit Hp

"Cuma 1 minggu saja, jika tidak kami akan melakukan upaya hukum lainnya," ujar Hartanto.

 

Bahkan menurutnya Somasi yang dilayangkan ini, dilakukan lantaran Kades dianggap tidak taat hukum atas putusan pengadilan. Sehingga pihaknya merasa bahwa yang bersangkutan perlu diingatkan kembali melalui Somasi ini.

Sumber: