Disomasi Mantan Perangkat Desa, Kades Suro Muncar Diberi Waktu 1 Minggu

Disomasi Mantan Perangkat Desa, Kades Suro Muncar Diberi Waktu 1 Minggu

Hartanto saat menunjukan putusan hasil banding ke PTUN Palembang yang dilakukan Kades Suro Muncar dalam menghadapi gugatan mantan perangkat desa yang dipecat.--Istimewah

 

"Aneh jika Kades tidak mengerti, putusan pengadilan adalah hukum tertinggi karena mereka banding ke tingkat yang lebih tinggi maka seharusnya putusan itu sudah dilaksanakan," sesalnya.

BACA JUGA:CEPAT! Tak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan Jadi Gampang Pakai Aplikasi Ini

Sebelumnya diberitakan bahwa Kades Suro Muncar ini digugat oleh 4 mantan perangkat desa yang tidak terima sudah dipecat atau diberhentikan dari statusnya sebagai perangkat desa. 

Gugatan perangkat desa terhadap Kades Suro Muncar ini, berlangsung hingga tuntas di PTUN Bengkulu dan hasilnya, gugatan 4 mantan perangkat desa ini berhasil dikabulkan.

 

Sayangnya putusan PTUN Bengkulu ini ternyata tidak langsung diterima oleh Kades Suro Muncar sebagai tergugat. Kades ini melakukan upaya hukum berupa uji banding dengan cara mengajukan banding ke PTUN Medan. 

Lagi-lagi, upaya hukum yang dilakukannya terhadap gugatan mantan perangkat desa ini, tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya.

BACA JUGA:Pernyataan MenPANRB Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019

Tidak berhenti sampai di situ saja, beberapa waktu lalu Kades Suro Muncar kembali melakukan banding ke PTUN Palembang. Tapi lagi-lagi, upaya banding ke PTUN Palembang ini sama sekali tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya dan langkah tersebut, ternyata menjadi akhir dari perjuangannya melawan gugatan mantan perangkat desa yang sudah diberhentikannya.

 

Melalui surat putusan nomor 1/B/2023/PT.TUN.PLG, Senin 30 Januari 2023 keputusan akhir PTUN Palembang ternyata juga menyatakan kemenangan bagi mantan perangkat desa sebagai penggugat. 

PTUN Palembang memutuskan jika keputusan Kades Suro Muncar tentang pemberhentian perangkat desa Suro Muncar tertanggal 14 Januari 2022 lalu, secara resmi dibatalkan.

BACA JUGA:Jumat 21 April Lebaran Idul Fitri? Begini Hasil Riset BRIN dan Maklumat Muhammadiyah

Dalam putusan yang sama, PTUN Palembang memerintahkan agar Kades Suro Muncar yang dalam hal ini berstatus sebagai tergugat, untuk mengembalikan jabatan 4 mantan perangkat desa yang sudah dipecat ini ke jabatannya semula.

Sumber: