Disomasi Mantan Perangkat Desa, Kades Suro Muncar Diberi Waktu 1 Minggu
Hartanto saat menunjukan putusan hasil banding ke PTUN Palembang yang dilakukan Kades Suro Muncar dalam menghadapi gugatan mantan perangkat desa yang dipecat.--Istimewah
"Kita tunggu dulu satu minggu, jika masih tidak digubris kita akan tempuh jalur lain," demikian Hartanto.
Sumber: