Begini Putusan Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Putusan Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.---disway.id-
RK ONLINE - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, belum berhasil terhindar dari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Pada persidangan pembacaan putusan banding pada Rabu 11 April 2023.
"Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperkuat," kata Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Hakim yakin bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, dan Sambo diduga sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
Pada saat persidangan berlangsung, Ferdy Sambo telihat tidak menghadiri persidangan. Beberapa pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah karena terdakwa tidak berterus terang dan terus berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Tindakan Ferdy Sambo telah menghambat penyidikan dan menimbulkan banyak anggota Polri yang terlibat di sidang kode etik maupun sidang peradilan umum.
Sejauh ini, dalam fakta persidangan, Ferdy Sambo tidak memberikan klarifikasi kepada korban Yoshua terkait peristiwa yang terjadi. Namun, ia hanya melakukan klarifikasi terkait penembakan terhadap Yoshua.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia dinilai sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Yoshua Hutabarat, ajudannya sendiri.
Sumber: