4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Provinsi Bengkulu, Bebas Denda - Penghapusan Biaya BBNKB SWDKLJ
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur/Foto: Ilustrasi --Radarkepahiang.id
Dengan adanya penghapusan biaya BBNKB ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan berniat untuk menggantikan atas nama kepemilikannya atau balik nama, mendapatkan keringanan dari Samsat Provinsi Bengkulu.
Karena dengan Penghapusan Biaya BBNKB ke II, masyarakat sama sekali tidak akan dikenakan biaya.
- Penghapusan Biaya SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ ini menjadi salah satu komponen yang wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan.
Tapi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Provinsi Bengkulu lagi-lagi memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu tanpa terkecuali dengan cara penghapusan biaya SWDKLLJ.
Sehingga dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Provinsi Bengkulu memastikan masyarakat tidak akan dibebani dengan biaya SWDKLLJ.
Untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena harus melalui proses pengecekan fisik kendaraan bermotor.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor ini kemudian disahkan.
Baru setelah itu pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran.
Dilanjutkan pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK dan SWDKLLJ di loket pembayaran.
Sumber: