4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Provinsi Bengkulu, Bebas Denda - Penghapusan Biaya BBNKB SWDKLJ

4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Provinsi Bengkulu, Bebas Denda - Penghapusan Biaya BBNKB SWDKLJ

Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur/Foto: Ilustrasi --Radarkepahiang.id

Sebelumnya 4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini, sudah diterapkan dan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPKD dan Samsat Provinsi Bengkulu.

 

Berikut 4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu:

- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, menjadi salah satu dari 4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Zakat Lebih dari Rp173 Miliar Disalurkan BSI Untuk Memperkuat Konstribusi Bagi Masyarakat dan Negara

Dengan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat diberikan keringanan dengan hanya diwajibkan membayar 1 tahun Pajak Kendaraan Bermotor.

 

- Pembebasan Denda PKB 

Jika terlambat dalam melakukan pembayaran PKB, tentu ada denda yang harus dibayar sebagai sanksi atau ganjaran dari pemerintah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum.

Namun melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Provinsi Bengkulu memberikan keringanan dengan pembebasan denda PKB.

Dengan demikian, meskipun sudah terlambat beberapa bulan bahkan beberapa tahun, masyarakat hanya diwajibkan membayar PKB 1 tahun berjalan.

 

- Penghapusan Biaya BBNKB ke II

Penghapusan biaya BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II menjadi salah satu dari 4 unggulan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu.

Sumber: