4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Provinsi Bengkulu, Bebas Denda - Penghapusan Biaya BBNKB SWDKLJ
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur/Foto: Ilustrasi --Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan jika Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 akan kembali dilaksanakan, melalui BPKD dan Samsat Provinsi Bengkulu.
Seperti yang disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si belum lama ini, Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Provinsi Bengkulu ini, sudah ditetapkan Mei 2023 mendatang.
Dengan 4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang menjadi unggulan, program ini akan dilaksanakan Samsat Provinsi Bengkulu dengan menyasar kendaraan milik pribadi masyarakat dan kendaraan dinas milik pemerintah atau kendaraan Plat Merah.
Dengan pencapaian PAD yang sangat fantastis, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2022 lalu, membawa Pemerintah Provinsi Bengkulu memperoleh penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah pusat.
Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA sebelumnya mengungkapkan, program ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar teregistrasi kewajiban daftarnya di Provinsi Bengkulu serta mengantisipasi tindak kriminalitas.
BACA JUGA:5 Kiat Manjur Mengatasi Lesu dan Mengantuk Saat Puasa Bulan Suci Ramadhan
"Tidak kalah penting, untuk mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Karena kendaraan atau perusahaan yang beroperasi di Bengkulu, harus membayar pajak di Bengkulu," ucap gubernur Bengkulu yang dikutip melalui website resmi Samsat Provinsi Bengkulu, samsat.bengkuluprov.go.id, Rabu 29 Maret 2023.
Jika berkaca pada tahun 2022 lalu, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Provinsi Bengkulu ini nantinya akan memiliki 4 macam keuntungan yang sangat meringankan masyarakat pada saat bayar pajak kendaraan.
Sumber: