Tegas Pemerintah Sebutkan Tidak Ada Pasar Takjil Ramadhan 2023, Jan Dalos: Keputusan Rapat!

Tegas Pemerintah Sebutkan Tidak Ada Pasar Takjil Ramadhan 2023, Jan Dalos: Keputusan Rapat!

Keputusan rapat bersama di Dinas Perdagangan, pemerintah sepakat tidak ada Pasar Takjil Bulan Suci Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 H/Foto: Rapat dinas instansi terkait di Dinas Perdagangan Kabupaten Kepahiang yang membahas Pasar Takjil.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Berbeda dengan Bulan Suci Ramadhan sebelumnya, khusus untuk Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 H ini, pemerintah dengan tegas menyebutkan kalau tidak ada Pasar Takjil Ramadhan 2023.

 

Dengan demikian dapat dipastikan kalau khusus untuk Ramadhan 1444 H atau Ramadhan 2023 ini, pemerintah sama sekali tidak akan menyediakan tempat atau ruang bagi pedagang sebagai pusat Pasar Takjil seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Jan Johanes Dalos, S.Sos, Selasa 21 Maret 2023.

 

Dia mengatakan kalau beberapa waktu lalu, Dinas Pedagangan sudah melaksanakan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta sejumlah pemangku kebijakan lainnya. 

BACA JUGA:Pastikan Sekarang, Ini Golongan Orang Dilarang dan Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan! Cek Apa Kamu Termasuk?

Jan Dalos menyebutkan kalau dalam rapat tersebut disepakati kalau tidak ada Pasar Takjil untuk Bulan Suci Ramadhan 1444 H atau Ramadhan 2023 di Kabupaten Kepahiang.

 

"Hasil keputusan rapat sudah ditetapkan kalau tahun ini tidak ada Pasar Takjil," ujar Jan Dalos kepada Radarkepahiang.id, Selasa 21 Maret 2023.

 

Meskipun kesepakatan hasil rapat memutuskan tidak ada Pasar Takjil, Jan Dalos mengungkapkan jika masyarakat atau pedagang Takjil tetap diperbolehkan untuk berjualan. Hanya saja untuk tempat atau lokasi Pasar Takjil, pedagang hanya diperbolehkan untuk membuka lapak secara mandiri di seputaran rumah atau kios pasar masing-masing.

BACA JUGA:Realisasikan Program Bedah Rumah Bantuan Bank Dunia, Begini Target Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang!

Sumber: