Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Bukan cuma libur panjang dan cuti bersama, kabar gembira PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN juga ada terkait pencairan THR atau Gaji 14 dan Gaji 13/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang. --Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Selain libur panjang dan cuti bersama menyambut Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 H, kabar gembira juga mendapat kabar gembira terkait pencairan THR atau Gaji 14 menjelang lebaran Idul Fitri 2023.

 

Bukan hanya untuk PNS, ASN PPPK saja, pemerintah juga menginformasikan kalau Tenaga Honorer Non ASN juga bakal menerima THR atau Gaji 14 ini menjelang lebaran 2023 dari pemerintah.

BACA JUGA:Pastikan Sekarang, Ini Golongan Orang Dilarang dan Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan! Cek Apa Kamu Termasuk?

Tentu saja selain libur panjang dan cuti bersama, kabar tentang THR atau Gaji 14 ini menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS, AS PPPK bahkan Tenaga Honorer Non ASN yang ada di seluruh Indonesia. 

 

Jika mengacu kepada tahun 2022 lalu, pencairan THR atau Gaji 14 PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN ini, dilakukan pemerintah paling lambat 7 hari menjelang lebaran Idul Fitri.

 

Dengan demikian jika lebaran Idul Fitri 2023 ditetapkan 22 atau 23 April, otomatis pencairan THR atau Gaji 14 PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN tahun 2023 ini, dapat diprediksi dilakukan pemerintah sekitar 15 - 17 April 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Realisasikan Program Bedah Rumah Bantuan Bank Dunia, Begini Target Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang!

Pemberian THR atau Gaji 14 April 2023 ini, telah diatur sesuai melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2022 yang berisikan aturan mengenai pemberian THR atau Gaji 14. Bukan hanya itu saja, PP ini juga memuat aturan tentang pemberian atau pencairan Gaji 13 PNS.

 

Menariknya besaran pencairan THR atau Gaji 14 ini, ternyata tidak hanya mengacu terhadap gaji pokok penerimanya saja. Namun beberapa tunjangan lainnya juga include dan masuk dalam ketentuan dalam penetapan besaran THR atau gaji 14.

 

Sumber: