Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Ditenggat Sampai 30 April! Terminal Pasar Kepahiang Harus Bersih dari Pedagang

Ditenggat Sampai 30 April! Terminal Pasar Kepahiang Harus Bersih dari Pedagang

Ditenggat Sampai 30 April! Terminal Pasar Kepahiang Harus Bersih dari Pedagang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menenggat kawasan Terminal Pasar Kepahiang bersih dari pedagang sampai dengan 30 April 2025 ini. Kepala Dinas Perhubungan Febrian Hendra, S.Sos Rabu 9 April 2025 menegaskan, ini sesuai dengan intruksi Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip, dikatakan Febrian, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang itu sifatnya pengosongan sesegera mungkin.

BACA JUGA:TPS Samping Taman Ditutup! Kumpulkan Lurah dan RW, Pemkab Intruksikan Wujudkan Kepahiang Bersih

BACA JUGA:Tegas Tata Pasar dan Pusat Kota, Lapak Pedagang Pasar Kepahiang Dieksekusi Petugas!

Jika hingga dengan batas waktu yang ditetapkan, para pedagang tidak mengosongkan kawasan terminal, kata dia, otomatis Pemkab Kepahiang akan menurunkan personil untuk melakukan pengosongan secara paksa.

"Pedagang diberikan waktu sampai dengan 30 April untuk mengosongkan kawasan Terminal Pasar Kepahiang, jika tidak maka akan dibongkar paksa. Karena ini menjadi bagian dari rencana Pemkab bersama dengan revitalisasi dan penataan taman kota," jelas Febrian Hendra.

BACA JUGA:Begini Cara Menghasilkan Uang Dari Lynk.id

BACA JUGA:Dishub Sebut Ada 50 Auning Fasilitas Terminal yang Dimanfaatkan Pedagang

Keputusan tersebut, ditegaskan Febrian, ialah agar kawasan Terminal Pasar Kepahiang untuk sementara bersih dari pedagang yang kini dinilai ilegal. Pasalnya ini berkaitan dengan izin penggunaan fasilitas terminal, dimana hak guna bangunan atau HGB dan hak guna usaha atau HGU yang sudah tidak berlaku lagi, rata-rata HGB dan HGU terakhir berakhir pada tahun 2011 dan 2016.

BACA JUGA:Soal Pungli di Terminal Kepahiang, Bupati: Harus Ada Tersangka!

BACA JUGA:INGAT! Jika Masih Membandel, Mulai Besok PKL Nakal Mulai Digusur Pemkab Kepahiang

"Sekarang aktivitas perdagangan di kawasan terminal itu ilegal, karena berkaitan dengan HGB dan HGU yang sudah lama berakhir. Bagaimana nanti keputusan Pemkab Kepahiang, yang jelas saat ini harus dikosongkan terlebih dahulu," tegas Febrian.

Disisi lain, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perhubungan para pedagang yang berjualan di kawasan terminal Pasar Kepahiang yang mengantongi HGB yang sudah berakhir masa berlakunya tersebut sebagian adalah pedagang baru. Padahal, sesuai dengan ketentuannya Pasal 6/2 dilarang HGB tersebut disewakan, dijaminkan, menghibahkan, menjual dan mengalihkan, serta merubah bentuk lokal tanpa persetujuan.

BACA JUGA:Banyak Aset Kendaraan Pemkab Kepahiang Terbengkalai, Bupati Zurdinata : BKD Segera Catat dan Lelang!

BACA JUGA:Sidak Pascalibur Lebaran, Puluhan ASN Kepahiang Bolos, Nata: Pemotongan TPP!

Sumber: