Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000 

 

31. Maluku

- Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000  

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000

 

32. Maluku Utara

- Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

 

33. Papua

- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000

Sumber: