Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000

BACA JUGA:Bukan Cuma THR, Tenaga Honorer Non ASN 2023 Dipastikan Bakal Dapat Tunjangan Rp 3,6 Juta, Ini Syaratnya!

34. Papua Barat

- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000.

Sumber: