Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!
Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000
25. Sulawesi Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000
BACA JUGA:Terkait Penundaan Pemilu 2024, Presiden Jokowi Dukung KPU Uji Banding Putusan PN Jakpus!
26. Gorontalo
- Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000
27. Sulawesi Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
Sumber: