Regulasinya Segera Dibahas, Pemkab Kepahiang Bakal Terapkan Sistem Outsourcing
Regulasinya Segera Dibahas, Pemkab Kepahiang Bakal Terapkan Sistem Outsourcing--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Regulasi yang mengatur tentang pekerja di Kabupaten Kepahiang akan segera dibahas pada tahun ini, usulannya sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menjelaskan jika wacana outsourcing ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang ada di daerah, khususnya tenaga harian lepas atau honorer daerah.
BACA JUGA:Peringati HAB Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Upayakan Asta Cita
BACA JUGA:Paripurna Istimewa, Diselenggarakan Bersamaan dengan HUT Kepahiang ke-21
Dijelaskan Wabup, bahwa upaya rekrutmen outsourcing ini merupakan amanat peraturan pemerintah yang mengatur bahwa pegawai di pemerintah hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara pegawai non ASN akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Kepahiang Usulkan 4 Rancangan Perda, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Mantan dan Anggota DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa, Ditetapkan Tersangka?
"Ketentuan tenaga outsourcing akan segera diimplementasikan di Kabupaten Kepahiang, saat ini regulasinya sudah masuk Propemperda. Dengan tenaga outsourcing nanti pegawai non ASN ini akan meningkat kesejahteraannya, kemudian dapat menghemat anggaran daerah juga" jelas Wabup.
BACA JUGA:Nantikan Program Pemutihan PKB di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Sistem Baru Perpajakan, Ini Cara Login Coretax
Wabup menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tersebut, tenaga alih daya yang dapat direkrut seperti petugas kebersihan, sopir, dan penjaga malam. Namun, menurutnya Pemerintah Kabupaten juga akan mengupayakan bahwa tenaga outsourcing dapat direkrut sesuai dengan kebutuhan lainnya, yaitu tenaga profesi teknis maupun administrasi lainnya.
BACA JUGA:KUA Kepahiang Entaskan Buta Aksara Al-quran Lewat Program Didikan Subuh
BACA JUGA:Susul Program Magang ke Jepang, Begini Cara Pemkab Kepahiang Tekan Angka Pengangguran
"Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, tenaga outsourcing itu sopir, tenaga kebersihan dan penjaga malam. Namun, kemungkinkan juga untuk tenaga profesi lainnya," kata Wabup.
Sumber: