Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

 

28. Sulawesi Selatan

- Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000

 

29. Sulawesi Tengah

- Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000

BACA JUGA:Tragis, Pengantin Baru di Mukomuko Tewas Ditempat Usai Tersengat Listrik, Begini Ceritanya!

30. Sulawesi Tenggara

- Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000  

Sumber: