PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlangsung 3 Bulan, Ini Syarat dan Tahapannya!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlangsung 3 Bulan, Ini Syarat dan Tahapannya!

Syarat dan tahapan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 Provinsi Bengkulu/Foto: Ilustrasi--Disway.id

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

 

 

Tahapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023:

BACA JUGA:Cara Cepat Membuat KTP Digital, Berikut Syarat dan Keuntungan KTP Digital Pengganti KTP Elektronik

Pertama pemohon diharuskan mendatangi Samsat terdekat dengan membawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan Foto Copy KTP, STNK asli dan Foto CopY STNK serta Foto Copy BPKB.

 

Selanjutnya dokumen tersebut dimasukkan dalam map dan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. 

 

Kemudian pemohon akan mengikuti tahapan yang dilakukan pengurusan di samsat seperti:

 

1. Cek Fisik Kendaraan

 

Kendaraan yang ingin dibaliknamakan harus dibawa ke tempat cek fisik. Jika sudah melakukan pengecekan kendaraan petugas akan memberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah di siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama). 

BACA JUGA:Biaya Haji Naik Jadi Rp49,8 Juta, Ini Tambahan Biaya Pelunasan Calon Jamaah Haji Sesuai Tahun Pemberangkatan!

Sumber: