Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlangsung 3 Bulan, Ini Syarat dan Tahapannya!
Syarat dan tahapan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 Provinsi Bengkulu/Foto: Ilustrasi--Disway.id
- KTP sesuai nama STNK
- Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
BACA JUGA:Selain Guru dan Tenaga Medis, Ini Formasi CPNS 2023 Prioritas KemenPAN RB yang Paling Gampang Lulus!
Sementara untuk syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Sumber: