Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlangsung 3 Bulan, Ini Syarat dan Tahapannya!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlangsung 3 Bulan, Ini Syarat dan Tahapannya!

Syarat dan tahapan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 Provinsi Bengkulu/Foto: Ilustrasi--Disway.id

- KTP sesuai nama STNK

 

- Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

 

- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

 

BACA JUGA:Selain Guru dan Tenaga Medis, Ini Formasi CPNS 2023 Prioritas KemenPAN RB yang Paling Gampang Lulus!

Sementara untuk syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu:

 

- STNK asli dan fotokopi

 

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

 

- BPKB asli dan fotokopi

 

Sumber: