Cara Cepat Membuat KTP Digital, Berikut Syarat dan Keuntungan KTP Digital Pengganti KTP Elektronik

Cara Cepat Membuat KTP Digital, Berikut Syarat dan Keuntungan KTP Digital Pengganti KTP Elektronik

Terdapat cara cepat membuat KTP Digital pengganti KTP Elektronik dengan syarat dan berbagai keuntungan/Foto: Ilustrasi--Radar Cirebon

RK ONLINE - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, merupakan program pemerintah pusat yang sengaja diprogramkan, sebagai pengganti KTP Elektronik.

 

Melalui Ditjen Dukcapil, Kemendagri berinisiatif untuk menggantikan identitas kependudukan seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini menggunakan KTP Elektronik, menjadi KTP Digital. Dimulai sejak tahun 2023 ini, program KTP Digital ini akan diterapkan pemerintah secara bertahap.

 

Terdapat berbagai pertimbangan yang melatarbelakangi kebijakan baru yang menggantikan KTP Elektronik menjadi KTP Digital ini. Mulai dari penghematan anggaran hingga kelancaran dalam proses registrasinya. 

BACA JUGA:Biaya Haji Naik Jadi Rp49,8 Juta, Ini Tambahan Biaya Pelunasan Calon Jamaah Haji Sesuai Tahun Pemberangkatan!

KTP Digital menjadi solusi yang diberikan pemerintah dalam hal pembuatan identitas kependudukan. KTP Elektronik diganti menjadi KTP Digital ini pula dilakukan pemerintah, sebagai opsi terbaik mengatasi beberapa kendala pada proses pembuatan KTP Elektronik yang terjadi selama ini.

 

Diantaranya terkait anggaran penerbitan, masalah jaringan serta perubahan wilayah di beberapa tempat di Indonesia. Kebijakan ini dilakukan Ditjen Kemendagri, sebagai salah satu solusi yang asimetrik dalam merespon kendala penerbitan KTP Elektronik.

BACA JUGA:Dibandingkan PNS Ternyata PPPK Lebih Menjanjikan, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK Lengkap Beserta Tunjangannya!

Dengan program KTP Digital ini, tentunya membuat akan menjadikan KTP Elektronik yang selama ini berupa blanko menjadi bisa dimiliki secara virtual di handphone.

 

Perbedaan KTP Elektronik dengan KTP Digital adanya QR Code yang nantinya menjadi identitas digital bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Sumber: