Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlangsung 3 Bulan, Ini Syarat dan Tahapannya!
Syarat dan tahapan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 Provinsi Bengkulu/Foto: Ilustrasi--Disway.id
RK ONLINE - Sama seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023 ini, dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan tujuan mentoleransi atau memberikan keringan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak yang sudah terlambat lebih dari 2 tahun.
Dengan memberikan berbagai keuntungan berupa potongan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini biasanya menjadi incaran masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu.
Bahkan berkat Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2022, baru-baru ini pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil diapresiasi masyarakat dan pemerintah pusat.
Meskipun belum menetapkan jadwal pastinya, Pemprov Bengkulu secara resmi sudah mengumumkan kalau Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 akan diselenggarakan.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani mengatakan kalau tahun 2023 ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023 di Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan selama 3 bulan. Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023 yakni:
Syarat pembayaran PKB
Sumber: