Pelanggan Golongan Ini Berhak Mendapatkan Listrik Subsidi, Cek Sekarang Apakah Kamu Termasuk!
Kementerian ESDM sudah menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023/Foto: PLN ULP Kepahiang.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE- Dalam memberikan layanan kepada pelanggan, PT PLN (Persero) selama ini menyediakan 2 golongan pelanggan. Yakni pelanggan golongan Subsidi dan pelanggan golongan Non Subsidi.
Dengan 3 golongan pelanggan ini pula, PT PLN (Persero) berkomitmen kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, dalam menyediakan listrik yang handal dan terjangkau.
Layanan khususnya pelanggan golongan Subsidi ini, disediakan PLN dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdata kurang mampu. Sebab dengan masuk sebagai pelanggan golongan Subsidi, terdapat keringanan membayar listrik dengan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan dengan tarif Non Subsidi.
BACA JUGA:Per 1 Februari 2023 Harga BBM Naik Lagi, Simak Cara Lengkap Mendapat Promo Cashback MyPertamina!
Semua ketentuan untuk pelanggan golongan Subsidi dan Non Subsidi ini, diatur langsung melalui UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Dalam UU ini menyebutkan kalau pemerintah pusat dan pemerintah daerah, wajib menyediakan Dana Subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM nomor 29 tahun 2020, Subsidi tarif listrik untuk rumah tangga, dilaksanakan melalui PLN dengan memberikan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) dan daya listrik 900 VA.
Dari 2 daya listrik Subsidi ini, daya listrik 450 VA hanya diperuntukan kepada masyarakat yang tercatat tidak mampu. Sedangkan untuk daya listrik 900 VA, sudah ditetapkan hanya untuk subsidi masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sumber: