Pelanggan Golongan Ini Berhak Mendapatkan Listrik Subsidi, Cek Sekarang Apakah Kamu Termasuk!
Kementerian ESDM sudah menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023/Foto: PLN ULP Kepahiang.--Radarkepahiang.id
Dengan demikian, selain daya listrik yang berbeda, besaran biaya listrik yang harus dikeluarkan oleh pelanggan golongan Subsidi dan Non Subsidi memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Masyarakat yang terdaftar sebagai pelanggan golongan Subsidi, tentu akan memperoleh tagihan listrik yang lebih rendah ketimbang masyarakat lainnya yang tidak masuk daftar pelanggan golongan Non Subsidi.
Simak cara lengkap untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam kategori pelanggan golongan Subsidi atau Non Subsidi.
BACA JUGA:Isu Penculikan, Kapolres : Masyarakat Jangan Panik
Cara yang pertama yaitu melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di Playstore maupun Appstore.
1. Buka Aplikasi PLN Mobile
2. Pilih Menu Info Stimulus
3. Masukan ID Pelanggan/Nomor Meter, selanjutnya klik kirim.
Sumber: